Pengajian ini merupakan kajian rutin yang diadakan setiap malam sabtu awal bulan dan dihadiri oleh ribuan jamaah dari berbagai kalangan.
NADPOST.COM, Banda Aceh - Dalam pengajian Tastafi Aceh di Mesjid Baiturrahman Banda Aceh bertema Menyambut Tahun Baru Islam Muharram 1438 H, salah seorang jamaah menanyakan kepada Abu Mudi tentang hukum seorang wanita yang mencalonkan dirinya sebagai pemimpin Jum'at malam 07 Oktober 2016 .
Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Abu Mudi memberikan penjelasan tentang status hukum wanita yang mencalonkan diri sebagai pemimpin.
Haram (berdosa) bagi seorang wanita mencalonkan dirinya sebagai pemimpin, dan haram juga memilihnya, dan melantiknya.
Sekretaris majelis pengajian Tastafi Aceh Tgk. Muhammad Balia membenarkan pernyataan ini saat di konfirmasi oleh nadpost.com.
Pengajian ini merupakan kajian rutin yang diadakan setiap malam sabtu awal bulan dan dihadiri oleh ribuan jamaah dari berbagai kalangan.
Allah tidak meridhai perbuatan haram. Demi untuk menjaga hubungan baik kita dengan Allah Azza Wa Jalla dan menjaga marwah dan martabat Kota Banda Aceh maka Umat Islam mesti memilih pemimpin laki-laki.